A.HUKUM KETENAGAKERJAAN
1. Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Kerja
Pembuatan dan pemeriksaan perjanjian kerja merupakan layanan hukum yang bertujuan memastikan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja memiliki dasar hukum yang jelas, seimbang, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Layanan ini meliputi penyusunan, peninjauan, dan analisis klausul-klausul perjanjian kerja, baik untuk karyawan tetap, kontrak, maupun tenaga kerja lainnya, guna melindungi hak dan kewajiban para pihak serta meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari.
2. Pembuatan dan Pemeriksaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
Layanan ini mencakup penyusunan, evaluasi, dan penyesuaian Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Peraturan Perusahaan dan PKB berfungsi sebagai pedoman dalam mengatur hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, tata tertib perusahaan, sistem pengupahan, kesejahteraan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan. Penyusunan yang tepat akan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkepastian hukum.
3. Pemutusan Hubungan Kerja serta Penyelesaian Perselisihan yang Timbul dalam Hubungan Industrial
Layanan ini memberikan pendampingan hukum dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta penyelesaian berbagai perselisihan yang muncul dalam hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. Penanganan meliputi konsultasi hukum, perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga pendampingan dalam proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial. Tujuannya adalah memastikan setiap tindakan dan keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum, melindungi hak para pihak, serta mendorong penyelesaian sengketa secara efektif dan berkeadilan.
B.HUKUM PUBLIK

- Hukum Pidana Memberikan legal opinion atas segala perkara-perkara
pidana baik ditingkat penyelidikan, penyidikan tingkat kepolisian maupun
penuntutan tingkat kejaksaan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan. - Hukum Tata Usaha Negara Memberikan legal opinion atas segala
keputusan dari pejabat tata usaha negara yang berakibat hukum dianggap
oleh klien merugikan. - Hukum Keluarga (Baik berdasarkan BW maupun Hukum Islam)
Memberikan Jasa Konsultasi tentang sengketa perkawinan, perceraian,
perwalian atas anak dan pembagian atas harta perkawinan (gono gini),
pembagian warisan, hibah dan wasiat.
BIDANG LITIGASI (DI PENGAD
