SEJARAH LBHBKBISA
Sejarah berdirinya LEMBAGA BANTUAN HUKUM BERSAMA KITA BISA,dan Tentu dengan Visi & Misi,Tujuan.
TENTANG KAMI
LBH Bersama Kita Bisa (BKB) Sumatera Utara bukan sekadar sebuah organisasi
bantuan hukum, melainkan sebuah bentuk penghormatan dan dedikasi atas
perjuangan Alm. Bapak Bersamanov, S.H. Semasa hidupnya, beliau dikenal
sebagai pejuang keadilan yang tak kenal lelah membela hak-hak masyarakat
tertindas di Sumatera Utara. Pendirian lembaga ini merupakan wujud nyata
untuk meneruskan cita-cita dan semangat “pro-bono” yang selalu beliau
tanamkan.Nama “Bersama Kita Bisa” merupakan cerminan dari prinsip hidup Alm.
Bapak Bersamanov, S.H. yang percaya bahwa kekuatan hukum akan menjadi
maksimal jika masyarakat bersatu. Beliau selalu menekankan bahwa keadilan
tidak akan datang dengan sendirinya, melainkan harus dijemput melalui
persatuan antara ahli hukum yang berintegritas dan masyarakat yang sadar
akan hak-haknya.Nama “Bersama Kita Bisa” dipilih bukan tanpa alasan. Nama ini
mencerminkan filosofi bahwa keadilan tidak bisa diperjuangkan secara
sendirian oleh advokat saja, melainkan harus melalui kolaborasi (gotong royong)
antara pendamping hukum dan masyarakat yang sadar akan hak-haknya. Berdirinya LBH Bersama Kita Bisa (BKB) Sumatera Utara tidak terlepas dari
potret buram penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara pada era transisi
digital dan pasca-pandemi. Para pendiri, yang terdiri dari praktisi hukum,
akademisi, dan aktivis sosial, melihat adanya tren “Hukum Tajam ke Bawah,
Tumpul ke Atas” yang semakin nyata.
Lembaga Bantuan Hukum Bersama Kita Bisa Sumatera Utara (LBH BKB
Sumut) adalah lembaga non-profit yang bergerak di bidang pelayanan,
pendampingan, dan pembelaan hukum bagi masyarakat. Lembaga ini hadir
sebagai respon atas masih terbatasnya akses masyarakat, khususnya kelompok
kurang mampu dan rentan, terhadap keadilan dan perlindungan hukum.LBH Bersama Kita Bisa berdiri atas semangat gotong royong, kepedulian sosial,
dan keyakinan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan
hukum. Kami berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam menghadapi
persoalan hukum secara manusiawi, profesional, dan berintegritas.Kami menangani berbagai perkara hukum baik litigasi (peradilan) maupun non litigasi (di luar pengadilan),mencakup perkara pidana,perdata,ketenagakerjaan, tata usaha negara, serta advokasi kebijakan publik.Selain itu,kami aktif melakukan penyuluhan hukum.
Dengan didukung oleh tim advokat, paralegal, peneliti, dan penggerak
masyarakat yang berintegritas dan berkompeten, LBH BKB Sumut menjalankan
setiap pelayanan berdasarkan nilai-nilai keadilan, profesionalitas, kerahasiaan,
independensi, serta menghormati kode etik advokat dan prinsip-prinsip hak
asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2011 tentang Bantuan Hukum.
VISI
Untuk mencapai maksud dan tujuan menetapkan Visi Perkumpulan sebagai arah pengembangan dan pedoman dalam setiap kegiatan, yaitu : “Menjadi lembaga bantuan hukum yang terkredibel sebagai mitra strategis dalam advokasi --hukum.”
MISI
- Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin tanpa diskriminasi dan tanpa memungut bayaran (Pro Deo dan Pro Bono) secara profesional, independen, dan berintegritas.
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat luas melalui pendidikan, penyuluhan, dan - kampanye publik yang berkelanjutan.
- Membangun kemitraan strategis dengan pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan mitra internasional untuk memperkuat akses advokasi hukum.
- Menegakkan nilai profesionalisme, integritas, dan independensi dalam setiap advokasi hukum.
- Menjaga kredibilitas dan akuntabilitas lembaga dengan transparansi, tata kelola yang baik, serta pertanggungjawaban kepada public.
OUR TEAMS
PENGACARA ADVOKAT
DEWAN PENASEHAT
Transparansi biaya dan komitmen kami untuk memberikan layanan hukum terbaik
I.KLIEN TETAP

Ditarik iuranya Perbulan / Pertahun Klien tetap akan dikenakan pembayaran dimuka “Retainer Fee” per bulan yang besarnyaseperti yang tertera diatas, dan dapat dinegosiasikan. Retainer Fee dibayarkan untuk 12 bulan atau satu tahun dibayar di muka sejak ditandatanganinya kontrak atau perjanjian Konsultan Hukum.

.Setelah biaya kontrak konsultan hukum dibayar, maka klien tetap akan mendapatkan kebebasan untuk dapat berkonsultasi setiap saat atas persoalan hukum yang dihadapinya yang akan diatur lebih lanjut didalam kontrak konsultan hukum dan akan mendapatkan papan penasehat hukum serta klien tetap.

Biaya-biaya lain yang akan timbul didalam menangani suatu perkara merupakan tanggung jawab Klien tetap yang besarnya akan diperhitungkan kemudian berdasarkan kesepakatan.

.Kesepakatan untuk menggunakan jasa kantor hukum kami selaku konsultan hukum akan dituangkan dalam suatu perjanjian (kontrak) yang jangka waktunya minimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan.

Apabila klien tidak memberitahukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa jangka waktu kontrak, maka secaraotomatis kontrak tersebut dianggap diperpanjang dan kantor hukum kami berhak untuk mengajukan tagihan (invoice) untuk pembayaran kontrak tahun selanjutnya tersebut.
KEUNTUNGAN KLIEN TETAP

Cost atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena Anda tidak perlu membayar setiap kali memerlukan jasa hukum dari sebuah kantor hukum.

Kepentingan hukum diri Anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya konsultan hukum tetap, maka kantor hukum tersebut akan memprioritaskan penanganan hukum pada Anda.

Adanya konsultan hukum tetap di sebuah perusahaan, akan menambah kredibilitas perusahaan di mata konsumen dan relasi meningkat
II.KLIEN TIDAK TETAP INGIN MELAKUKAN KONSULTASI HUKUM

Khalayak masyarakat umum yang akan melakukan konsultasi hukum dan bukan merupakan klien tetap akan dikenakan biaya konsultasi yang besarnya ditentukan dari lingkup permasalahan yang akan dikonsultasikan serta lamanya waktu konsultasi.

Konsultasi hanya dapat dilakukan pada saat jam kerja.
III.KLIEN YANG BERPEKARA ATAU MENGHADAPI SENGKETA HUKUM
Untuk menangani suatu perkara berdasarkan case by case, maka klien akan dikenakan biaya-biaya.
Besar kecilnya biaya yang dikenakan tersebut akan ditentukan berdasarkan ruang lingkup perkara yang ditangani serta berdasarkan kesepakatan dan negosiasi yang dapat dituangkan kedalam suatu perjanjian jasa hukum.
Lawyer Fee dan Operasional Fee harus dibayar dimuka oleh Klien sejak Surat Kuasa ditandatangani sedangkan mengenai Sucsess Fee dapat diatur kemudian dengan Surat Perjanjian Jasa Hukum.
Klien berhak untuk menarik kuasa dengan pemberitahuan tertulis yang disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan tidak dapat menarik kembali fee yang telah dibayarkan kepada kantor kami dan harus memenuhi kewajiban pembayaran terlebih dahulu apabilaterdapat tunggakan pembayaran.
Butuh Konsultasi Hukum?
Kami siap membantu anda dengan solusi hukum terbaik sesuai kebutuhan anda.
