Hukum Pidana
Kajian mengenai pertanggungjawaban pidana, tindak pidana, kebijakan kriminal, dan penegakan hukum.

Akademisi hukum yang memiliki pengalaman dalam kegiatan pendidikan, penelitian, penyusunan kajian hukum, pengembangan organisasi perguruan tinggi, dan penulisan buku di bidang hukum pidana, hukum lingkungan, hukum korporasi, dan pengelolaan limbah B3.
Dr. Abdul Aziz Alsa, S.H., M.H. merupakan akademisi hukum yang saat ini bertugas sebagai Dosen Tetap non-PNS pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum dan Magister Hukum di Universitas Sumatera Utara, kemudian melanjutkan Program Doktor Hukum di Universitas Diponegoro.
Selain aktif dalam pengajaran, beliau juga memiliki pengalaman sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Hukum dan Organisasi Universitas Sumatera Utara serta aktif menulis berbagai buku hukum.
Fokus keilmuan dan penulisan dalam hukum pidana, korporasi, lingkungan hidup, dan perkembangan ilmu hukum.
Kajian mengenai pertanggungjawaban pidana, tindak pidana, kebijakan kriminal, dan penegakan hukum.
Analisis pertanggungjawaban badan usaha dan korporasi dalam pelaksanaan kewajiban hukum.
Kajian perlindungan, pengelolaan, penegakan, dan ketentuan pidana di bidang lingkungan hidup.
Kajian terhadap regulasi dan kewajiban hukum dalam pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
Penyusunan pendapat hukum berdasarkan fakta, peraturan, doktrin, dan analisis hukum yang sistematis.
Pengembangan pemahaman mengenai asas, sistem, sumber, dan perkembangan hukum nasional.
Pengalaman dalam bidang pengajaran, akademik, pengembangan hukum, dan organisasi perguruan tinggi.
Mendukung kegiatan analisis hukum, penyusunan kajian, tata kelola, regulasi, dan pengembangan organisasi universitas.
Melaksanakan kegiatan pengajaran, diskusi akademik, penelitian, dan pengembangan pengetahuan hukum.
Melaksanakan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan keilmuan hukum.
Pendidikan hukum dari tingkat sarjana hingga doktor sebagai dasar pengembangan kompetensi akademik.
Pendidikan dasar ilmu hukum yang membentuk kemampuan analisis, penelitian, dan pemahaman sistem hukum.
Pendidikan tingkat magister untuk memperkuat analisis, penelitian, dan pengembangan ilmu hukum.
Pendidikan doktoral untuk mengembangkan penelitian, teori, metodologi, dan kontribusi akademik bidang hukum.
Karya tulis yang membahas hukum pidana, lingkungan, korporasi, limbah B3, dan ilmu hukum Indonesia.
Diselesaikan pada tahun 2019 sebagai bagian dari pengembangan kompetensi profesi hukum.
Mengikuti Ujian Profesi Advokat pada tahun 2020.
